Senin, 27 April 2009
Rabu, 22 April 2009
Daftar Nama Pegawai Pn. Bulukumba
Selasa, 21 April 2009
Fungsi dan tugas pokok
Fungsi dan Tugas Pokok
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen).
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan ole Mahkamah Agung R.I., Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung R.I., (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).
Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok, untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).(Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2))
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986)
Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen).
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan ole Mahkamah Agung R.I., Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung R.I., (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).
Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok, untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).(Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2))
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986)
Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.
Senin, 20 April 2009
Laporan bulanan bagian perdata
Nomor Perkara
23/Pdt.G/2008/
PN-BLK
01/Pdt.G/2009/
PN-BLK
02/Pdt.G/2009/
PN-BLK
03/Pdt.G/2009/
PN-BLK
04/Pdt.G/2009/
PN-BLK
05/Pdt.G/2009/
PN-BLK
06/Pdt.G/2009/
PN-BLK
07/Pdt.G/2009/
PN-BLK
08/Pdt.G/2009/
PN-BLK
09/Pdt.G/2009/
PN-BLK
10/Pdt.G/2009/
PN-BLK
23/Pdt.G/2008/
PN-BLK
01/Pdt.G/2009/
PN-BLK
02/Pdt.G/2009/
PN-BLK
03/Pdt.G/2009/
PN-BLK
04/Pdt.G/2009/
PN-BLK
05/Pdt.G/2009/
PN-BLK
06/Pdt.G/2009/
PN-BLK
07/Pdt.G/2009/
PN-BLK
08/Pdt.G/2009/
PN-BLK
09/Pdt.G/2009/
PN-BLK
10/Pdt.G/2009/
PN-BLK
Minggu, 19 April 2009
Langganan:
Postingan (Atom)





