Rabu, 22 April 2009

Daftar Nama Pegawai Pn. Bulukumba




Firman ,Sh
Jabatan : Panitera/ Sekretaris
Pendidikan : Sarjana Hukum S1 ( Strata 1 )
Tempat Tanggal Lahir : PalattaeKa b,Bone
Andi Safri,Se,Sh
Jabatan : Wakil Panitera
Pendidikan : Sarjana Hukum S1 ( Strata 1 )
Tempat Tanggal Lahir : Kab,Bulukumba

Tata Letak Ruang Sidang

Selasa, 21 April 2009

Profil dan Sejarah Pengadilan Negeri Bulukumba

Fungsi dan tugas pokok

Fungsi dan Tugas Pokok
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen).

Kekuasaan kehakiman dilaksanakan ole Mahkamah Agung R.I., Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung R.I., (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).

Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok, untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).(Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2))

Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986)

Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.

Senin, 20 April 2009

Laporan bulanan bagian perdata

Nomor Perkara

23/Pdt.G/2008/
PN-BLK

01/Pdt.G/2009/
PN-BLK


02/Pdt.G/2009/
PN-BLK


03/Pdt.G/2009/
PN-BLK

04/Pdt.G/2009/
PN-BLK

05/Pdt.G/2009/
PN-BLK

06/Pdt.G/2009/
PN-BLK

07/Pdt.G/2009/
PN-BLK

08/Pdt.G/2009/
PN-BLK

09/Pdt.G/2009/
PN-BLK

10/Pdt.G/2009/
PN-BLK

Minggu, 19 April 2009